Whistleblowing
- Home
- /
- Whistleblowing

Mengenai Dapen BTN WBS :
Dapen BTN WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Dapen BTN.
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai Dapen BTN tetapi khawatir identitasnya terungkap, anda dapat menyampaikan melalui sarana :
1.Telephone : 021-3843175 & 3864546
2.Faksimili : 021-3813452
3. Website: https://www.dapenbtn.co.id/wbs
4. Email: wbs@danapensiun-btn.co.id
5. SMS/Whatsapp : 081-1913-1343
Kriteria Pelaporan:
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Dana Pensiun BTN, yaitu Dewan Pengawas, Pengurus, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT dan Tenaga Alih Daya.
2. Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan ( fraud ), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi, serta perbuatan melanggar hukum/ketentuan dan peraturan perundang-undangan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, termasuk peraturan internal Dana Pensiun BTN.
Jaminan Kerahasian & Perlindungan Pelapor :
Sistem ini menjamin anonimitas Anda. Penyampaian Identitas Pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).
Seluruh Identitas Pribadi dan Substansi Laporan diproteksi oleh Mekanisme Enkripsi Data.Dana Pensiun BTN memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
Media & Komunikasi :
Walaupun tanpa identitas, anda dapat berkomunikasi melalui surat atau surat elektronik. Kami akan menginformasikan tindak lanjut laporan anda melalui media komunikasi ini. Indentitas pengirim akan tetap kami rahasiakan.