Kebijakan
- Home
- /
- Kebijakan
1. Kebijakan Pendanaan :
Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, Hasil investasi dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain. Kekayaan Dana Pensiun tersebut merupakan sumber pendanaan bagi Dana Pensiun. Sehubungan dengan hal tersebut Dana Pensiun harus secara berkala mengukur tingkat kecukupan dana (minimal tiga tahun sekali) melalui valuasi aktuaria. Adapun tujuan dari valuasi aktuaria tersebut adalah antara lain :
a. Menilai kewajiban Aktuaria dan kewajiban solvabilitas.
b. Menentukan iuran normal
c. Menentukan iuran tambahan dalam hal terdapat defisit.
Dalam melakukan valuasi aktuaria pada Dana Pensiun BTN, aktuaris menggunakan metode Projected Unit Credit dengan menghitung unit cost setiap tahun sesuai dengan kondisi gaji dan tingkat bunga saat itu serta mengasumsikan adanya kenaikan gaji.
DP-BTN menganut metode pendanaan Full Funding, yaitu melaksanakan pemupukan dana sejak peserta masih aktif bekerja. Adapun sumber pendanaan adalah dalam bentuk iuran normal tahunan yang dibayar oleh Peserta dan Pemberi Kerja. Besar Iuran adalah :
– Iuran Beban Peserta : 5% x Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
– Iuran Beban Pemberi Kerja : Berdasarkan perhitungan aktuaris terakhir.
Valuasi Aktuaria
Untuk mengetahui jumlah kewajiban DP-BTN khususnya mengenai kewajiban aktuaria, selalu diadakan valuasi aktuaria oleh Pihak Aktuaris independen dengan beberapa asumsi aktuaria sebagai berikut:
# Bunga teknis 8.5%
# Tingkat Kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun 8,00%
# Usia Pensiun Normal 56 tahun
# Tingkat Mortalita : 1971 Group Annuiity Mortality Table
# Tingkat pensiun dipercepat per tahun untuk usia 46-50 thn 3%, 51 thn 4%, 52 thn 5%, 53 thn 6%, 54 thn 7% dan 55 thn 9%
# Tingkat pengunduran diri 1% per tahun
# Usia janda 5 tahun lebih muda dari peserta, dan usia duda 5 tahun lebih tua dari peserta
# Iuran Peserta 5% dari PhDP
# Biaya pengelolaan yang dibebankan pada iuran sebesar 8% dari iuran, 1.28% dari Aktiva Rata2
# Metode yang digunakan Projected Unit Credit
2. Kebijakan Investasi
Arahan Invetasi Dalam melaksanakan kegiatan investasi Dana Pensiun BTN berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nomor 23/SK/DIR/HCSD/2019 Tanggal 26 November 2019.
Aktivitas Investasi
Salah satu tugas Pengurus Dana Pensiun adalah menginvestasikan dana yang terkumpul baik dari iuran peserta maupun dari Pendiri kedalam instrument investasi yang diperkenankan oleh aturan yang berlaku. Oleh karena itu setiap melaksanakan investasi Pengurus harus memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pendiri. Jenis investasi yang ada dipasar sangat beragam oleh karena itu pemilihan jenis investasi yang tepat sangat menentukan keberhasilan Pengurus untuk mencapai target hasil investasi. Target hasil investasi minimal ditetapkan dalam arahan investasi, namun yang dijadikan acuan Pengurus dalam mengejar target adalah target hasil investasi yang dibuat Pengurus dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang disetujui oleh Dewan Pengawas dan Pendiri. Taget hasil investasi tahunan tidak boleh kurang dari target hasil investasi yang tercantum dalam Arahan Investasi dari Pendiri. Secara berkala Pengurus bersama-sama Dewan Pengawas melakukan evaluasi kinerja Dana Pensiun untuk mengetahui secara dini persoalan-persoalan yang berkembang di pasar sekaligus menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh sebagai upaya untuk mengawal pencapaian target hasil investasi.